Sosialisasi dan Pelatihan Coretax Bagi Bendahara Desa

Sosialisasi dan Pelatihan Coretax Bagi Bendahara Desa

Mulai tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax. Sebelumnya, proses perpajakan menggunakan layanan DJP Online.

Dikutip dari laman DJP Kemenkeu (https://www.pajak.go.id/reformdjp/Coretax/), tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Perubahan sistem layanan dari DJP Online ke Coretax tentu membutuhkan waktu dan kesiapan bagi bendahara desa. Oleh karena itu, bendahara se – Kecamatan Ajibarang mengajukan permohonan narasumber kepada KPP Pratama Purwokerto untuk melaksanakan acara Sosialisasi Dan Pelatihan Coretax yang dilaksanakan pada Hari Jum’at (28/2) di Ruang Pertemuan Kantor Desa Ajibarang Kulon.

Acara dibuka oleh Sekertaris Desa Ajibarang Kulon, kemudian dilanjutkan materi oleh Bapak Ali selaku narasumber. Penjelasan materi yang disampaikan berlangsung dengan tanya jawab terkait masalah yang dihadapi sejak pengaksesan coretax. Langkah pertama adalah login ke sistem coretax.

 

Pada tampilan awal di atas, ada 3 cara yang dapat dilakukan untuk login ke coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id/)

1. Apabila belum memiliki NPWP, maka Klik “Daftar Disini”. Akan muncul tampilan berikut, diisi sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak.

2. Apabila sudah memiliki NPWP tapi belum memiliki akun DJP, maka klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Isi sesuai dengan data Wajib Pajak pada saat mendaftar NPWP. Password akan dikirimkan melalui email yang terdaftar, kemudian login username menggunakan NIK Wajib Pajak.

3. Apabila sudah memiliki NPWP dan akun DJP online, maka klik “Lupa Kata Sandi?”. Isi sesuai dengan data Wajib Pajak. Apabila menggunakan NPWP maka tambahkan angka “0” di depan sehingga nomor NPWP menjadi 16 digit.

Setelah berhasil login, materi dan praktik dilanjutkan dengan mengubah PIC badan usaha, impresonate, membuat bukti potong, faktur pajak, serta pelaporan SPT.

 

Related Posts

Komentar